Pemerintah Desa Kelekat mempermudah akses pengurusan dokumen kependudukan Anda.
Pengajuan pembuatan KK baru, perubahan data, penambahan/pengurangan anggota keluarga, atau KK hilang/rusak.
Perekaman KTP baru bagi warga yang telah berusia 17 tahun, penggantian KTP rusak, atau perubahan elemen data.
Penerbitan akta kelahiran untuk bayi yang baru lahir atau warga yang belum memiliki akta kelahiran resmi.
Penerbitan surat keterangan dan akta kematian untuk pembaruan data kependudukan dan ahli waris.
Pengurusan SKPWNI (Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia) antar desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.
Pembuatan Surat Keterangan Domisili, Surat Keterangan Usaha (SKU), dan surat pengantar lainnya dari Pemerintah Desa.
Warga dapat melakukan pengurusan mandiri secara online langsung ke Dukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara, atau meminta pendampingan melalui aparatur Desa Kelekat.